Sukses

KPK Tahan 3 Pejabat Pemkab Pemalang Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang ini, KPK telah menetapkan total 13 tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Mereka yakni PNS/Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Moh Ramdon (MR), PNS/Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bambang Haryono (BH), dan PNS/Kepala Dinas Lingkungan Hidup Raharjo (RH).

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MR, BH, dan RH untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Juni sampai dengan 16 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Selasa (27/6/2023).

Dalam perkara ini diketahui KPK telah menetapkan total 13 tersangka. Selain tiga tersangka yang kini ditahan, tersangka lain yaitu Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo, swasta/Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo, PJ Sekda Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, Kadis PU Mohammad Saleh.

Kemudjan PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, PNS/Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad, PNS/Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suhirman, dan PNS/Sekretaris DPRD Sodik Ismanto.

Asep menyebut, kasus ini bermula saat Mukti Agung Wibowo sebagai Bupati Pemalang periode 2021-2026. Mukti Agung melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Selanjutnya Mukti Agung mempercayakan Adi Jumal Widodo mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi, dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang. Mukti Agung kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II.

"Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta sampai dengan Rp100 juta," kata Asep.

 

2 dari 2 halaman

Serahkan Uang Rp 100 Juta

Tersangka Moh Ramdon dan Bambang Haryono masing-masing memberikan Rp100 juta, sedangkan Raharjo memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.

Tersangka Moh Ramdon menyerahkan uangnya secara langsung kepada Moh Saleh di Pendopo Bupati Pemalang dengan terbungkus kantong plastik. Lalu tersangka Bambang bertemu Adi Jumal Widodo yang mengatakan 'Pak Bambang ini yang paling akhir belum menyerahkan syukuran, nanti serahkan saja lewat pak Saleh'.

"Setelah uang terkumpul sejumlah Rp100 juta, tersangka BH kemudian menyerahkannya kepada M Saleh untuk diserahkan kepada Adi Jumal Widodo," kata Asep.

Atas perbuatannya tersebut, Moh Ramdon, Bambang, dan Raharjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Video Terkini